Syarat makanan Halal
Wednesday, 24 April 2013Syarat makanan yang halal
- Suci, bukan najis atau yang terkena najis, firman Allah maksudnya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah". (Surah Al Baqarah : 173)
- Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung, firman Allah:
"Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan (Surah Al Baqarah:195)
- Tidak memabukkan, sabda Rasulullah SAW yang bermaksud :
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram". (Sahih Muslim).
- Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari'at jika makanan itu berupa daging haiwan.
0 comments:
Post a Comment